PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Tim Piket Satuan Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palangka Raya bersama fungsi terkait segera menindaklanjuti kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Toko Alfamart, Jalan Junjung Buih Induk, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu malam, 21 Maret 2026 sekitar pukul 22.54 WIB, tepat saat karyawan toko sedang bersiap menutup operasional. Seorang pelaku yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan masuk ke dalam toko dan mengancam karyawan menggunakan senjata tajam jenis celurit.

Menanggapi kejadian tersebut, pada Minggu 22 Maret 2026 sekitar pukul 12.30 WIB, personel piket SPKT bersama piket fungsi yang dipimpin langsung oleh Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya, Iptu Helmi Hamdani, segera melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Berdasarkan keterangan saksi, pelaku mengambil uang tunai dari laci kasir serta sejumlah barang berupa rokok. Pelaku juga diketahui merusak satu unit handphone milik toko sebelum akhirnya melarikan diri.

"Akibat peristiwa ini, kerugian yang dialami pihak toko ditaksir mencapai Rp11.600.000, belum termasuk barang lainnya yang saat ini masih dalam proses pendataan," katanya, Minggu, 22 Maret 2026.

Dari hasil penyelidikan awal dan rekaman CCTV yang diamankan, terungkap bahwa pelaku diduga telah melakukan pemantauan terlebih dahulu sebelum melancarkan aksinya.

Pelaku terekam kamera mengenakan jaket berwarna merah dengan penutup kepala, masker hitam, dan celana jeans. Pelaku terlihat membawa senjata tajam jenis celurit dan melarikan diri dari lokasi menggunakan sepeda motor.

Iptu Helmi Hamdani menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan penyelidikan mendalam guna mengungkap identitas dan keberadaan pelaku.

“Kami telah mengamankan sejumlah barang bukti serta rekaman CCTV dan terus melakukan upaya pengejaran terhadap pelaku. Kami juga mengimbau kepada masyarakat yang memiliki informasi terkait identitas atau keberadaan pelaku agar dapat segera melaporkan kepada pihak kepolisian,” pungkasnya. (PATHUR/R)