JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta — Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyatakan Tim Pengawas (Timwas) Intelijen DPR RI dapat mendalami kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus, yang juga menjabat Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).

Disampaikan dari Jakarta, Senin, 23 Maret 2026, hal ini dinilai penting menyusul adanya dugaan keterlibatan aparat intelijen dalam peristiwa tersebut.

“Karena pelakunya diduga berasal dari unsur BAIS yang merupakan bagian dari aparat intelijen, maka penanganannya tidak bisa dianggap sebagai kasus biasa. Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi negara,” ujar TB Hasanuddin.

Ia menjelaskan, Timwas Intelijen DPR RI dibentuk oleh Komisi I DPR RI yang terdiri dari perwakilan setiap fraksi partai politik serta pimpinan komisi.

Tim tersebut telah disahkan dalam rapat paripurna dan memiliki kewajiban menjaga kerahasiaan informasi intelijen sesuai peraturan perundang-undangan.

Menurut dia, pembentukan Timwas juga mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, khususnya Pasal 43 yang mengatur mekanisme pengawasan terhadap penyelenggaraan intelijen, baik secara internal maupun eksternal.

Pengawasan internal dilakukan oleh pimpinan masing-masing lembaga intelijen. Sementara itu, pengawasan eksternal menjadi kewenangan DPR RI melalui Komisi I yang membidangi urusan intelijen.

“Dengan dasar itu, Komisi I DPR RI memiliki kewenangan untuk memanggil pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah dan institusi TNI, guna meminta penjelasan serta mendorong penyelidikan menyeluruh terhadap kasus ini,” katanya.

Ia menegaskan, penanganan kasus penyiraman tersebut harus dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel.

Menurutnya, penegakan hukum harus berjalan tegas tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terbukti terlibat, demi menjaga integritas institusi dan memberikan keadilan bagi korban.

“Negara harus hadir memberikan kepastian hukum. Siapapun pelakunya harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

ANTARA