JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta — Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan pengerahan personel U.S. Immigration and Customs Enforcement (ICE) untuk memperkuat pengamanan di bandara-bandara, menyusul dampak penghentian sebagian operasional pemerintah (shutdown). Langkah tersebut diambil guna membantu petugas keamanan bandara yang terdampak krisis anggaran.

Shutdown yang telah berlangsung lebih dari 40 hari memberikan tekanan besar pada Department of Homeland Security (DHS), terutama pada Transportation Security Administration (TSA) sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pemeriksaan keamanan di bandara.

Sejumlah petugas TSA dilaporkan belum menerima gaji selama berminggu-minggu, sehingga berdampak pada berkurangnya jumlah personel yang bertugas di lapangan.

“Mulai Senin, ICE akan dikerahkan ke bandara untuk membantu agen TSA yang tetap menjalankan tugasnya meski menghadapi situasi sulit,” ujar Trump melalui media sosial Truth Social, Minggu, 22 Maret 2026.

Sebelumnya, DHS menyebut kondisi bandara di seluruh AS mengalami gangguan serius akibat shutdown. Antrean pemeriksaan keamanan mengular hingga berjam-jam, disertai penundaan penerbangan di berbagai wilayah.

“Bandara dari ujung ke ujung AS mengalami penundaan besar, antrean keamanan berjam-jam, dan penerbangan yang terlewat,” tulis DHS melalui media sosial X pada Minggu, 22 Maret 2026.

Baik Trump maupun DHS turut menyinggung dinamika politik dalam situasi tersebut dengan menuding Partai Demokrat sebagai pihak yang berperan dalam kebuntuan anggaran yang memicu shutdown.

Pengerahan personel ICE diharapkan dapat mengurangi kepadatan antrean serta menjaga kelancaran operasional bandara di tengah tekanan krisis yang masih berlangsung.

Sumber: Sputnik/RIA Novosti/ANTARA