BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Status penyuluh perikanan, pertanian, perkebunan, kehutanan, dan keluarga berencana (KB) kini dinilai tidak jelas, seiring implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang dimulai 2017.

Setidaknya, begitu penilaian Tyas Susilo, salah seorang penyuluh perikanan dari Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) KP2KP Kotawaringin Barat. "Dengan terbitnya UU 23 tahun 2014 membuat nasib penyuluh perikanan PNS daerah tidak jelas," ujar dia pada Borneonews, Senin (26/12/2016).

Menurutnya, berdasarkan UU tersebut, penyuluh perikanan PNS daerah sudah berstatus PNS pusat per 1 Januari 2017. Ini karena kewenangan penyelenggaraan penyuluhan perikanan berada di tangan pemerintah pusat. Namun, hingga tahun 2016 tinggal menghitung hari lagi, peralihan status mereka belum jelas.

"Sementara UU diberlakukan pada Januari 2017, dan kewenangan sudah dilimpahkan saat itu dan Inpres (Instruksi Presiden) belum turun. Sekarang bagaimana status kepegawaian kami, apakah PNS daerah atau pusat. Dan gaji kami bagaimana? Apakah masih menjadi tanggungan daerah? Artinya ini nasib PNS daerah menunggu inpres, " keluh Tyas.

Namun, Kepala Kantor Pelayanan Penyuluh dan Ketahanan Pangan (KP2KP) Kotawaringin Barat, Abet Nego meminta agar para penyuluh tidak perlu resah. Menurutnya, suasana seperti ini di era peralihan itu wajar.

Ia juga mengungkapkan pemerintah daerah hingga Januari 2017 tetap mengalokasikan gaji bagi penyuluh. "Hanya sampai Januari kita menganggarkan gaji penyuluh, baik PNS maupun kontrak setelah itu menjadi kewenangan pusat," ungkap Abet.

Saat ini jumlah penyuluh perikanan, pertanian, perkebunan dan kehutanan di Kabupaten Kotawaringin Barat mencapai 100 orang. Sebanyak 10 penyuluh yakni 7 penyuluh perikanan dan 3 kehutanan statusnya memang belum pasti. "Ada sekitar 100 penyuluh dan 10 diantaranya masih menunggu keputusan terakhir," beber Abet. (KOKO SULISTYO/B-10)