JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas, tengah menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit sebelum kembali ditahan di rumah tahanan (rutan).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan di RS Bhayangkara Tingkat I Raden Said Sukanto atau RS Polri, Jakarta Timur.

“Untuk saat ini, pemeriksaan kesehatan oleh dokter masih berlangsung di RS Polri,” ujar Budi, Senin, 23 Maret 2026.

Ia meminta publik menunggu hasil pemeriksaan tersebut sebelum KPK memutuskan pengalihan status penahanan Yaqut dari tahanan rumah kembali ke rutan.

KPK juga menegaskan proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tetap berjalan sesuai ketentuan, termasuk melengkapi berkas perkara hingga tahap penuntutan.

Sebelumnya, Yaqut diketahui menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026 setelah permohonan dari pihak keluarga yang diajukan pada 17 Maret 2026 dikabulkan KPK, dengan pengawasan tetap dilakukan oleh lembaga tersebut.

Yaqut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 9 Januari 2026 terkait dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 yang disebut merugikan negara hingga Rp622 miliar berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan.

Ia sebelumnya sempat ditahan di Rutan KPK setelah gugatan praperadilannya ditolak pada 11 Maret 2026, sebelum akhirnya status penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah.

ANTARA