BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD)  Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), meminta para kepala desa yang baru dilantik untuk tidak melakukan perubahan aparatur desa secara masif. Kalaupun ingin melakukan perubahan struktur, harus dengan alasan jelas.

"Kami mengimbau agar para kades yang baru jangan melakukan perubahan struktur aparatur desa secara besar-besaran," kata Kepala Bidang Pemerintahan dan Kelurahan BMPD Kotawaringin Barat, Amirhansah, di Pangkalan Bun, Senin (26/12/2016).

Perubahan yang dimaksud adalah dengan tidak melakukan  pergantian pengurus atau aparatur desa tanpa alasan yang jelas,  perubahan pada struktur aparatur desa dikhawatirkan berdampak pada tidak stabilnya roda pemerintahan yang akan dijalankan.

Mengingat bahwa aparatur desa yang telah menjabat selama ini telah memiliki kapasitas dan pengalaman dalam mengelola anggaran desa. 

" Aparatur desa yang telah lama menjabat sudah mengerti dan memiliki kapasitas untuk mengelola anggaran desa,  jadi kalau diganti-ganti setiap di jabat kades baru mangka akan menghambat roda pemerintahan di desa," tegas Amir.

Ia berharap walau memiliki kewenangan mengganti dan memilih pengurus namun kepala desa harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan masalah dikemudian hari.

Ia menjelaskan bahwa untuk memperhatikan pengurus desa harus memenuhi syarat dan ketentuan,  salah satunya dengan alasan habis masa jabatan, meninggal dunia serta alasan yang rasional lainnya. 

" Jadi tidak sembarangan walaupun kades memiliki kewenangan untuk merambah susunan aparatur desa," pungkas Amir.  (KOKO SULISTYO/N).