BORNEONEWS, Palangka Raya – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya menggelar sosialisasi pengendalian gratifikasi kepada keluarga warga binaan di ruang kunjungan, Selasa 24 Maret 2026.
Kegiatan ini menjadi langkah nyata dalam memperkuat integritas sekaligus mencegah praktik pungutan liar di lingkungan pemasyarakatan.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan bertepatan dengan meningkatnya jumlah kunjungan keluarga warga binaan.
Momentum ini dimanfaatkan petugas untuk memberikan pemahaman langsung kepada masyarakat mengenai pentingnya menolak segala bentuk gratifikasi.
Dalam kegiatan itu, petugas menegaskan bahwa seluruh layanan kunjungan di Lapas Palangka Raya diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap oknum yang menawarkan kemudahan layanan dengan imbalan tertentu.
Kepala Lapas Palangka Raya, Hisam Wibowo, menegaskan komitmen pihaknya dalam menciptakan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel. Ia juga mengingatkan keluarga warga binaan agar tidak memberikan uang, barang, maupun fasilitas kepada petugas.
"Segala bentuk pemberian tersebut termasuk dalam kategori gratifikasi yang dilarang dan dapat berdampak hukum. Karena itu, peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam menjaga integritas layanan di dalam lapas," tegasnya, Selasa 24 Maret 2026.
Sementara itu, Ketua Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Lapas Palangka Raya, Harjono, menyampaikan bahwa keterlibatan aktif masyarakat menjadi kunci dalam upaya pencegahan gratifikasi.
Ia mendorong keluarga warga binaan untuk berani menolak dan melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran.
"Melalui sosialisasi ini, Lapas Palangka Raya berharap terbangun kesadaran bersama antara petugas dan masyarakat untuk menjaga integritas, sehingga tercipta lingkungan pemasyarakatan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi," harapnya. (MARINI/R)









