BORNEONEWS, Palangka Raya – DPRD Kota Palangka Raya dijadwalkan menggelar Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025/2026 pada besok Rabu, 25 Maret 2026.
Agenda penting ini akan berlangsung mulai pukul 13.00 WIB di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Palangka Raya.
Rapat paripurna tersebut mengundang seluruh unsur pimpinan dan anggota DPRD, serta pihak terkait untuk hadir mengikuti jalannya sidang.
Kegiatan ini menjadi bagian dari fungsi legislasi dan pengawasan DPRD dalam memastikan jalannya pemerintahan daerah berjalan optimal.
Dalam agenda rapat, salah satu poin utama adalah penyampaian pidato pengantar Wali Kota Palangka Raya terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025. Laporan ini menjadi bahan evaluasi DPRD terhadap kinerja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran.
Wali Kota Palangka Raya juga akan menyampaikan pidato pengantar Raperda Pengurangan Risiko Bencana. Raperda ini dinilai penting sebagai upaya memperkuat kesiapsiagaan daerah dalam menghadapi potensi bencana.
Agenda berikutnya adalah persetujuan penetapan Raperda, termasuk laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap hasil fasilitasi Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan.
"Pembahasan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menekan angka kemiskinan di Kota Palangka Raya," ungkap Ketua DPRD Palangka Raya Subandi saat dikonfirmasi, Selasa 24 Maret 2026.
Rapat paripurna ini juga katanya akan diawali dengan pembukaan sebagai tanda dimulainya seluruh rangkaian kegiatan sidang. Setiap agenda akan dibahas secara berurutan sesuai dengan tata tertib yang berlaku di DPRD.
"Melalui rapat paripurna ini, diharapkan lahir berbagai kebijakan strategis yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat, khususnya dalam peningkatan kesejahteraan, pengurangan risiko bencana, serta penanggulangan kemiskinan di Kota Palangka Raya," pungkasnya. (MARINI/R)









