BORNEONEWS, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengimbau para pemudik untuk mematuhi aturan selama pemberlakuan rekayasa lalu lintas satu arah (one way) dan contraflow.
Direktur Utama Jasa Marga, Rivan A. Purwantono, mengatakan perseroan telah menyiapkan fasilitas dan perambuan untuk mendukung keselamatan pengguna jalan selama penerapan rekayasa lalu lintas.
“Kami menyiagakan petugas pengatur lalu lintas di sejumlah titik strategis serta menyediakan pengawalan kendaraan Patroli Jalan Raya (PJR) sebagai safety car untuk memastikan kecepatan di lajur contraflow tetap sesuai ketentuan yaitu 40 km/jam,” ujar Rivan di Jakarta, Selasa, 24 Maret 2026.
Ia menjelaskan, volume lalu lintas pada periode arus balik Idulfitri 1447 Hijriah mengalami peningkatan signifikan. Untuk mengantisipasi kepadatan akibat lonjakan kendaraan, rekayasa lalu lintas berupa one way nasional dan contraflow diberlakukan atas diskresi Kepolisian RI.
Kebijakan ini bertujuan mengoptimalkan kapasitas jalan tol sekaligus menjaga kelancaran, keamanan, dan kenyamanan perjalanan. Sebagai bagian dari dukungan operasional, Jasa Marga memasang reflector two sides pada median barrier dan menempatkan paket rambu di akses masuk serta setiap 2,5 kilometer di sepanjang jalur.
Perambuan tersebut mencakup peringatan lalu lintas dua arah, batas kecepatan maksimal 40 km/jam, larangan mendahului, warning light, serta penegasan bahwa lajur contraflow hanya diperuntukkan bagi kendaraan kecil.
Rivan menegaskan, disiplin pengguna jalan menjadi kunci utama dalam menjaga keselamatan. “Pada lajur contraflow maupun jalur one way, kami mohon pengguna jalan untuk hindari berhenti di bahu jalan kecuali dalam kondisi darurat, dilarang pindah jalur secara tiba-tiba, serta mematuhi batas kecepatan,” ujarnya.
Ia menambahkan, “Jika mengalami kondisi darurat mohon untuk tidak menggunakan bahu jalan sebelah kanan, tapi tetap gunakan bahu dalam/bahu kiri. Apalagi jika di lajur contraflow, jangan sampai menyeberang ke arah berlawanan untuk berhenti di bahu jalan sebelah kanan.”
Untuk memperoleh bantuan cepat, pengguna jalan dapat menghubungi call center Jasa Marga di nomor 133. Informasi terkini lalu lintas juga tersedia melalui aplikasi Travoy.
“Untuk itu kami mengharapkan kerja sama pengguna jalan untuk mematuhi aturan selama melintasi jalur one way maupun contraflow, termasuk menjaga kecepatan, mengikuti arahan petugas di lapangan, serta tetap berada pada lajurnya demi keselamatan bersama,” tutup Rivan.
Peraturan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pengaturan lalu lintas selama masa angkutan Lebaran, di mana diskresi kepolisian dapat diterapkan secara situasional demi keselamatan. “Jasa Marga mengingatkan pengguna jalan untuk mengecek waktu dan rute pemberlakuan rekayasa lalu lintas yang dinamis dari pihak kepolisian,” tambahnya.
ANTARA









