BORNEONEWS, Palangka Raya – Maraknya penggunaan layanan keuangan digital, termasuk pinjaman online (Pinjol), membawa dampak positif maupun tantangan tersendiri bagi masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah, Purdiono, meminta pemerintah dan pemangku kepentingan terkait untuk segera memberikan edukasi yang masif kepada masyarakat terkait produk-produk tersebut.
Purdiono mengingat tingginya risiko yang mungkin dihadapi masyarakat jika tidak memahami secara jelas cara kerja dan aturan yang berlaku dalam layanan keuangan digital.
Khususnya untuk pinjaman online, jika tidak digunakan dengan bijak dan tidak dipahami syarat serta ketentuannya, hal ini dapat menjerumuskan masyarakat ke dalam masalah ekonomi hingga tindak pidana.
"Kita melihat antusiasme masyarakat terhadap kemudahan akses keuangan digital cukup tinggi. Namun, di sisi lain, pemahaman yang mendalam mengenai risiko dan cara penggunaannya masih dirasa kurang. Oleh karena itu, pemerintah dan stakeholder terkait harus proaktif memberikan edukasi yang tepat sasaran," ujar Purdiono di Palangka Raya, Rabu, 25 Maret 2026.
Menurut politisi asal Golkar ini, edukasi sangat penting agar masyarakat mampu membedakan antara layanan keuangan digital yang legal dan terdaftar resmi dengan yang ilegal.
Banyak kasus yang terjadi, lanjutnya, masyarakat terjebak pada pinjaman online ilegal yang menawarkan proses cepat namun menerapkan bunga mencekik serta cara penagihan yang tidak beretina dan mengancam keamanan.
Selain mengenali legalitas, edukasi juga harus mencakup pemahaman tentang manajemen keuangan pribadi.
Masyarakat perlu disadarkan bahwa pinjaman online sebaiknya hanya digunakan untuk kebutuhan produktif yang mendesak, bukan untuk gaya hidup konsumtif yang tidak terukur, sehingga mereka mampu mengembalikan pinjaman sesuai kesepakatan tanpa terjerat hutang yang berkepanjangan.
Purdiono berharap, melalui edukasi yang berkelanjutan, masyarakat dapat menjadi lebih cerdas dan bijak dalam memanfaatkan teknologi keuangan.
"Sinergi antara pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lembaga penegak hukum, serta penyedia layanan keuangan diharapkan dapat menciptakan ekosistem keuangan digital yang sehat dan aman, serta melindungi masyarakat dari potensi kerugian akibat praktik-praktik yang merugikan," pungkasnya. (PATHUR/j)









