JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai spanduk dan karangan bunga yang dikirim Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) sebagai bentuk ekspresi publik yang positif.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan lembaganya terbuka terhadap berbagai kritik, saran, maupun masukan dari masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Kami memandang ini sebagai bentuk ekspresi publik yang positif,” ujarnya, Rabu, 25 Maret 2026.

Menurut Budi, langkah MAKI juga mencerminkan perhatian serta harapan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

Ia menegaskan, partisipasi publik menjadi elemen penting dalam menjaga integritas dan akuntabilitas lembaga antirasuah.

“KPK menempatkan masyarakat sebagai mitra strategis dalam pemberantasan korupsi,” katanya.

Sebelumnya, MAKI mengirimkan spanduk dan karangan bunga menyusul keputusan KPK mengalihkan status penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rumah kembali ke rumah tahanan negara (rutan).

KPK menegaskan akan terus menjaga ruang partisipasi publik tetap terbuka sebagai bagian dari komitmen menghadirkan penegakan hukum yang transparan dan berintegritas.

Kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 yang menjerat Yaqut tengah dalam proses penyidikan. Nilai kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai ratusan miliar rupiah berdasarkan hasil audit.

ANTARA