PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya terus berupaya mengoptimalkan pengaturan lalu lintas, khususnya bagi kendaraan angkutan barang.

PLT Kepala Dinas Perhubungan Palangka Raya, Hadi Suwandoyo, mengungkapkan rencana pihaknya untuk menggelar rapat gabungan Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) bersama Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Kalimantan Tengah dan Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah.

Rapat ini diselenggarakan dengan tujuan utama untuk merumuskan langkah-langkah konkret dalam melakukan inspeksi kendaraan angkutan yang beroperasi di wilayah Palangka Raya.

Sinergi antar instansi ini dinilai penting agar pengawasan terhadap kepatuhan aturan lalu lintas dapat berjalan efektif dan menyeluruh di berbagai tingkatan wilayah.

"Ini adalah bentuk implementasi dari Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 10 Tahun 2023 tentang pengaturan rute dan jam keluar masuk kendaraan angkutan barang di Palangka Raya," ujar Hadi saat dikonfirmasi, Rabu, 25 Maret 2026.

Berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Perwali Nomor 10 Tahun 2023, terdapat pembatasan waktu operasi yang ketat bagi kendaraan angkutan barang.

Secara spesifik, aturan tersebut menyatakan bahwa kendaraan angkutan barang dilarang melintasi ruas-ruas jalan yang berada di kawasan dalam kota pada jam-jam tertentu.

Batasan waktu yang diberlakukan adalah mulai dari pukul 05.30 WIB hingga pukul 20.00 WIB. Pembatasan ini diterapkan untuk mengurangi beban lalu lintas di pusat kota pada jam sibuk, sekaligus menjaga keamanan jalan raya dan kenyamanan masyarakat yang beraktivitas di kawasan perkotaan selama periode tersebut.

Melalui rapat gabungan ini, diharapkan seluruh pihak terkait dapat menyamakan persepsi dan strategi penegakan aturan.

"Dengan adanya inspeksi yang terkoordinasi, diharapkan kepatuhan para pengusaha dan pengemudi angkutan barang terhadap aturan rute dan waktu operasional akan meningkat, sehingga arus lalu lintas di Palangka Raya menjadi lebih teratur dan aman," pungkasnya. (PATHUR/H)