BORNEONEWS, Palangka Raya – Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025/2026 di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya yang dijadwalkan berlangsung Rabu, 25 Maret 2026, terpaksa ditunda sementara karena tidak tercapainya kuorum.
Pantauan di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Palangka Raya, jumlah anggota dewan yang hadir kurang dari 20 orang, sehingga belum memenuhi syarat minimal untuk memulai rapat paripurna sesuai tata tertib yang berlaku.
Ketua DPRD Palangka Raya, Subandi, kemudian mengambil keputusan untuk menunda jalannya rapat selama 10 menit guna menunggu kehadiran anggota lainnya.
"Penundaan ini dilakukan agar agenda penting dalam rapat paripurna tetap dapat dilaksanakan secara sah dan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan," tegas Subandi, Rabu 25 Maret 2026.
Sejumlah agenda strategis sebelumnya telah dijadwalkan untuk dibahas dalam rapat tersebut. Rapat paripurna ini diketahui memuat agenda penyampaian pidato pengantar Wali Kota Palangka Raya terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025, serta pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Selain itu, terdapat pula agenda terkait penetapan Raperda, termasuk hasil fasilitasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengenai penanggulangan kemiskinan.
Hingga penundaan dilakukan, suasana ruang sidang masih terlihat menunggu kedatangan anggota dewan lainnya, dengan harapan kuorum segera terpenuhi agar rapat paripurna dapat dilanjutkan. (MARINI/H)









