BORNEONEWS, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan seluruh aduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan 2026 tidak akan berhenti pada tahap administrasi.
Di tengah masih tingginya laporan yang masuk, Kemnaker meminta pengawas ketenagakerjaan baik di pusat maupun daerah untuk segera bergerak melakukan pemeriksaan, sehingga hak pekerja atau buruh dapat segera dipenuhi.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, para gubernur telah diminta untuk langsung menurunkan pengawas ketenagakerjaan guna menindaklanjuti setiap laporan yang diterima melalui Posko THR Kemnaker maupun posko di dinas tenaga kerja daerah.
Menurutnya, negara harus hadir dan memberikan kepastian ketika hak pekerja terancam tidak dipenuhi.
“Para gubernur diminta segera menerjunkan pengawas ketenagakerjaan untuk memeriksa setiap laporan yang masuk. Aduan pekerja tidak boleh dibiarkan menumpuk tanpa kejelasan penyelesaian,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis, 26 Maret 2026.
Ia menegaskan, pengawas ketenagakerjaan harus bekerja cepat, mulai dari pemeriksaan laporan, tindak lanjut sesuai kewenangan, hingga memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya kepada pekerja.
“Pengawasan tidak boleh berhenti pada pendataan saja, tetapi harus berujung pada penyelesaian yang nyata,” tegasnya.
Langkah ini diambil karena jumlah aduan THR 2026 masih tergolong tinggi. Oleh karena itu, pengawasan lapangan perlu diperkuat agar setiap laporan benar-benar ditindaklanjuti hingga tuntas dan memberikan kepastian bagi pekerja.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Ismail Pakaya, mengungkapkan proses penanganan aduan terus berjalan.
Berdasarkan data hingga 25 Maret 2026 pukul 15.00 WIB, telah diterbitkan 200 laporan hasil pemeriksaan kinerja, 7 nota pemeriksaan I, serta 4 rekomendasi.
Selain itu, sebanyak 1.461 kasus masih dalam proses penanganan, sementara 173 kasus lainnya telah dinyatakan selesai.
“Data ini menunjukkan bahwa setiap aduan terus dikawal agar berujung pada pemenuhan hak pekerja. Pengawas akan memastikan seluruh laporan ditindaklanjuti hingga ada penyelesaian yang konkret,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan perusahaan untuk segera memenuhi kewajiban pembayaran THR tanpa harus menunggu teguran dari pengawas.
Menurutnya, kepatuhan membayar THR tepat waktu dan sesuai aturan merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap pekerja.
“Pesan kami jelas, bayarkan THR tepat waktu sesuai ketentuan. Jangan menunggu ditegur. Hak pekerja harus dilindungi, dan pemerintah akan memastikan hal tersebut,” tandasnya. (*/j)









