BORNEONEWS, Palangka Raya - Ini cerita apesnya gembong pencurian kendaraan bermotor (curanmor) setelah 17 kali beraksi. Terungkapnya gembong pencurian kendaraan bermotor , dan kini dijebloskan dalam penjara Polsek Pahandut, bermula dari Bima Yoga Haswiyanto (23), warga yang tinggal di barak, Jalan G Obos XIII, Palangka Raya.
Pelaku sepesialis pencurian motor ini sebenarnya selalu berhasil dalam aksinya bersama Kardiman alias Amang Opak (46), penghuni barak di Jalan Ir Sukarno. Modal mereka hanya sebuah kunci T, mencari motor yang diparkir di teras rumah, kemudian menggondol hingga ke tempat barakan mereka.
Seperti apa cerita lengkap hari apes gembong curanmor ini setelah berhasil melancarkan aksi di 17 TKP? Berikut tulisannya berdasarkan penjelasan Kapolres Palangka Raya AKBP Lili Warli, Senin (26/12/2016) sekitar pukul 16.00 WIB.
Bermula pada Minggu (25/12/2016) sekitar pukul 20.00 WIB, Bima membantu memarkir motor di Gereja Katholik, Jalan Tjilik Riwut Km 1, Palangka Raya. Kemudian, Bima menerima telepon dari Kardiman bahwa banyak pesanan sepeda motor plus langsung mengajaknya mencuri.
Kardiman berjanji menjemput Bima di Jalan G Obos XIII sekitar pukul 03.00 WIB. Setelah itu, keduanya mengitari seputar Jalan Temanggung Tilung. Begitu masuk Tilung 1, mereka melihat motor Yamaha Jupiter MX KH 6874 TA terparkir di teras rumah warga bernama Sukamto (28).
Bima lalu turun mengeksekusi motor tersebut. Sedangkan Kardiman mengawasi sekitar TKP. Bima lalu mendorong motor keluar dari teras rumah, selanjutnya menghidupi motor curian itu menggunakan kunci T.
Motor kemudian dibawa ke barak Bima untuk disembunyikan. Mereka kembali berencana mencuri tapi dibatalkan lantaran mendekati fajar. Lalu, mereka hendak mengantar hasil curian itu ke calon pembeli di daerah Pelantaran, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Namun sebelum berangkat, Kardiman meminta Bima mengantarnya pulang, sehingga masing-masing mengendarai satu motor. Saat sampai di tempat Kardiman, ia mencuci motor Beatnya, sedangkan Bima keluar untuk membeli rokok di dekat Bundaran Burung, Jalan RT A Milono.
Di situlah aksinya terbongkar. Sukamto mengenali motornya yang dipakai Bima. Sukamto menghampiri dibantu warga lalu mengamankan Bima. Tak lama berselang, buru sergap datang ke lokasi.
Buser lalu melakukan pengembangan. Ketika didatangi dikediaman Kardiman, rupanya dia sudah kabur. Bima sendiri kemudian mencoba melarikan diri hingga anggota terpaksa melumpuhkan dengan timah panas.
Sementara Kardiman, kabur dibantu Adnan (25) warga Jalan Mendawai. Anggota terus melakukan pengejaran dan berhasil diringkus keduanya di Tumbang Talaken, Kabupaten Gunung Mas pada hari yang sama, pukul 14.00 WIB.
"Barang bukti yang kita amankan ada empat unit sepeda motor, 12 pasang plat nopol ranmor hasil curian, satu pasang kunci T, satu kunci pas, satu obeng kembang dan bermacam tebeng ranmor," ucap Lili Warli didampingi Waka Polres Kompol Bambang, Kabag Ops Kompol Agus, Kapolsek Pahandut AKP Ani Maryani dan Kanit Reskrim Ipda Jaka Waluya di Polsek Pahandut, Senin (26/12/2016) sore.
Selama beraksi sejak Juli 2016, Bima dan Kardiman berhasil mencuri 17 motor dari 17 TKP. Namun baru tujuh yang diketahui. Yakni Jupiter MX KH 6874 TA di Jalan Temanggung Tilung 1. Kawasaki Ninja KH 2267 AG di Jalan Pangrango. Suzuki Nex KH 2003 LH di Jalan Yos Sudarso VII. Beat KH 2318 TK di Jalan Meranti. Jupiter MX KH 6407 AG di Jalan Yos Sudarso III. Jupiter MX KH 2410 AV di Jalan Jamrud II dan Suzuki Satria F KH 6960 FW di Jalan Galaxi.
Dari tujuh TKP itu, baru enam laporan yang sudah masuk ke Polsek Pahandut. Sedangkan Beat KH 2318 TK di Jalan Meranti belum diterima laporannya. "Jadi setelah mereka mencuri, motor dimodif untuk menghilangkan jejak. Kemudian dijual dengan harga rata-rata Rp 2,5 juta sampai Rp 3,5 juta," tutur Kapolres. (BUDI YULIANTO/N).








