BORNEONEWS, Palangka Raya - DPRD Palangka Raya menggelar rapat paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Tahun Anggaran 2025 malam ini, Kamis, 26 Maret 2026.
Agenda ini menjadi dasar evaluasi kinerja pemerintah kota selama satu tahun anggaran tersebut dinilai tidak boleh dianggap formalitas, melainkan harus dihadiri langsung oleh kepala daerah.
Anggota DPRD Palangka Raya dari Komisi I, Syaufwan Hadi, menegaskan bahwa kehadiran wali kota dalam penyampaian LKPJ merupakan hal yang krusial dan tidak dapat diwakilkan tanpa alasan yang jelas.
Menurutnya, forum paripurna adalah ruang resmi pertanggungjawaban kepala daerah kepada publik melalui lembaga legislatif.
“LKPJ ini bukan sekadar dokumen, tapi bentuk pertanggungjawaban langsung kepala daerah. Karena itu, wajib dihadiri oleh wali kota yang bersangkutan,” tegas Syaufwan Hadi, Kamis 26 Maret 2026.
Ia menilai, jika penyampaian LKPj tidak dihadiri langsung oleh kepala daerah, maka akan mengurangi substansi dari proses evaluasi yang dilakukan DPRD. Selain itu, hal tersebut juga berpotensi melemahkan fungsi pengawasan legislatif terhadap jalannya pemerintahan daerah.
“Bagaimana DPRD bisa menggali secara maksimal jika yang hadir bukan pengambil kebijakan utama? Ini menyangkut transparansi dan akuntabilitas,” lanjutnya.
Syaufwan juga mengingatkan bahwa LKPJ bukan hanya laporan administratif, tetapi juga menjadi indikator capaian program, penggunaan anggaran, hingga efektivitas kebijakan pemerintah kota selama satu tahun berjalan.
Oleh karena itu, keterbukaan dan keseriusan dalam penyampaian menjadi hal yang mutlak. Di sisi lain, ia mendorong agar DPRD bersikap tegas dalam menyikapi ketidakhadiran kepala daerah dalam forum penting tersebut.
Menurutnya, aturan dan etika pemerintahan harus dijunjung tinggi demi menjaga marwah lembaga.
“Ini soal komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang baik. Jangan sampai agenda penting seperti ini justru terkesan disepelekan,” pungkasnya. (MARINI/j)









