BORNEONEWS, Palangka Raya - Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Tahun Anggaran 2025 oleh Pemerintah Kota Palangka Raya dipastikan masih berada dalam koridor aturan yang berlaku. Hal ini ditegaskan Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, terkait jadwal penyampaian laporan tersebut dalam rapat paripurna.
Menurut Subandi, secara regulasi, kepala daerah memiliki batas waktu maksimal tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir untuk menyampaikan LKPJ kepada DPRD. Dengan demikian, proses yang berjalan saat ini dinilai masih sesuai ketentuan administratif.
“Untuk LKPJ, aturannya maksimal tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Saat ini masih dalam batas waktu, jadi secara administratif tidak ada persoalan,” jelas Subandi, Kamis, 26 Maret 2026.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa ketepatan waktu bukan satu-satunya hal yang menjadi perhatian DPRD. Substansi laporan dan kualitas pertanggungjawaban juga menjadi aspek penting dalam proses evaluasi yang akan dilakukan oleh legislatif.
“Yang terpenting bukan hanya tepat waktu, tetapi bagaimana isi LKPJ itu benar-benar menggambarkan kinerja pemerintah secara transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Subandi juga menyampaikan bahwa DPRD akan mencermati secara detail isi LKPJ, termasuk capaian program, realisasi anggaran, hingga kendala yang dihadapi selama tahun 2025. Hal ini sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.
Ia menambahkan, pembahasan LKPJ akan dilakukan secara komprehensif melalui mekanisme yang telah ditetapkan, termasuk pembahasan di tingkat komisi hingga penyampaian rekomendasi DPRD kepada kepala daerah.
“DPRD akan memberikan catatan dan rekomendasi sebagai bahan perbaikan ke depan. Ini penting agar penyelenggaraan pemerintahan semakin efektif,” katanya.
Dengan masih berada dalam batas waktu yang ditentukan, pihaknya DPRD berharap proses pembahasan LKPJ dapat berjalan lancar dan menghasilkan evaluasi yang konstruktif demi peningkatan kinerja Pemerintah Kota Palangka Raya. (MARINI/j)









