PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – DPRD Kota Palangka Raya menyoroti Raperda Pengurangan Risiko Bencana agar tidak sekadar formalitas.

Anggota DPRD, Sudarto, menegaskan regulasi tersebut harus berdampak langsung bagi masyarakat.

“Jangan hanya jadi dokumen. Harus ada langkah nyata,” ujarnya, Kamis, 26 Maret 2026.

Ia menilai penanganan bencana selama ini masih reaktif. Raperda ini diminta fokus pada pencegahan dan mitigasi.

“Perkuat sistem pencegahan, bukan hanya saat bencana terjadi,” tegasnya.

Sudarto juga menekankan sinergi pemerintah, instansi, dan masyarakat agar kebijakan berjalan efektif.

Selain itu, Raperda harus disusun sesuai kondisi Palangka Raya yang rawan kebakaran lahan gambut.

“Kalau tidak sesuai kondisi daerah, hanya jadi aturan di atas kertas,” tandasnya.

Ia berharap pembahasan dilakukan mendalam agar benar-benar melindungi masyarakat dari ancaman bencana. (MARINI/j)