BORNEONEWS, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui sempat membahas potensi reaksi publik sebelum memutuskan pengalihan status penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas, dari rumah tahanan negara (rutan) menjadi tahanan rumah.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebutkan, pertimbangan tersebut menjadi bagian dari pembahasan internal lembaga sebelum keputusan diambil.
“Ya, tentu itu dibahas. Keputusan ini bukan personal, tetapi hasil rapat lembaga dengan mempertimbangkan berbagai aspek,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 26 Maret 2026.
Menurutnya, KPK tidak hanya melihat aspek hukum, tetapi juga mempertimbangkan dampak serta strategi penanganan perkara.
Pengalihan penahanan itu dilakukan setelah adanya permohonan dari pihak keluarga Yaqut.
“Pertama dilihat dari dasar hukumnya, kemudian dampak yang mungkin timbul, termasuk aspek lainnya dalam penanganan perkara,” jelasnya.
Kasus dugaan korupsi kuota haji sendiri mulai disidik KPK sejak Agustus 2025. Saat itu, lembaga antirasuah memperkirakan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Dalam prosesnya, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.
Namun, berdasarkan hasil audit terbaru Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai kerugian negara diperbarui menjadi sekitar Rp622 miliar.
Yaqut sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun permohonannya ditolak pada Maret 2026.
Setelah itu, KPK menahan Yaqut di Rutan Gedung Merah Putih. Namun, status penahanan sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 setelah adanya permohonan dari keluarga.
Tak lama berselang, KPK kembali memproses pengalihan penahanan tersebut. Pada 24 Maret 2026, Yaqut resmi kembali ditahan di rutan.
KPK menegaskan seluruh keputusan yang diambil merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang mempertimbangkan berbagai aspek secara menyeluruh.
ANTARA









