BORNEONEWS, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan penggunaan istilah medis “luka bakar akibat disiram zat kimia asam kuat” dalam kasus penyiraman terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan pemahaman publik yang selama ini kerap menggunakan istilah “air keras”, yang dinilai kurang tepat secara medis.
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, mengatakan istilah tersebut diperoleh berdasarkan keterangan tim dokter di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) setelah dilakukan pendalaman langsung.
“Jadi mungkin ini adalah istilah yang bisa resmi kita pakai bersama-sama untuk publik,” ujarnya, Kamis, 26 Maret 2026.
Menurutnya, penggunaan terminologi medis penting untuk memastikan akurasi dalam memahami karakter luka, sekaligus menjadi dasar dalam penanganan hukum dan medis yang tepat.
Komnas HAM juga menyoroti proses pemulihan korban yang diperkirakan memerlukan waktu panjang karena kompleksitas luka bakar yang dialami.
Saurlin menyebutkan, operasi terhadap korban masih terus berlangsung dan diperkirakan akan berjalan selama enam bulan hingga dua tahun ke depan, khususnya untuk pemulihan sekitar 20 persen luka bakar.
Selain itu, Komnas HAM memastikan pembiayaan pengobatan korban mendapat dukungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Kami mendapat konfirmasi bahwa pembiayaan di-cover oleh LPSK,” katanya.
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, menambahkan pihaknya telah menghimpun keterangan langsung dari dokter spesialis serta manajemen RSCM terkait penanganan korban.
Ia menilai langkah medis yang dilakukan berjalan intensif guna menjaga kondisi korban tetap stabil selama masa pemulihan.
Komnas HAM menegaskan dukungan berkelanjutan sangat krusial, mengingat proses pemulihan korban membutuhkan penanganan jangka panjang dan multidisiplin, sekaligus sebagai bagian dari pemenuhan hak korban dalam kasus kekerasan berbasis zat kimia.
ANTARA









