BORNEONEWS, Palangka Raya – Dua anak perusahaan Makin Group yang beroperasi di wilayah Kecamatan Parenggean dan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng) bisa terancam sanksi pidana.

Dua perusahaan tersebut yaitu PT Mukti Sawit Kahuripan (MSK) dan PT Surya Inti Sawit Kahuripah (SISK) diduga menelantarkan dana jaminan sosial untuk buruhnya.

Data yang disampaikan perwakilan buruh, melalui pengurus komisariat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) PT MSK dan PT SISK, Gunawan dan Albertus Seran, BPJS Kesehatan tidak pernah dirasakan manfaatnya oleh buruh. Padahal, gaji mereka dipotong untuk membayarkan BPJS Kesehatan.

Menurut Kepala Seksi Penyelesaian Perselisihan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) RI, Feriando Saragih, permasalahan tersebut masuk pada penyelewengan dana atau iuran yang seharusnya disetorkan oleh perusahaan, namun tidak dilakukan. Ancaman Pidananya berupa kurungan 8 tahun.

“Hasil inventarisir kita, itu kan perusahaan tidak membayar, tidak mengiur, dan tidak menyetor. Kan itu sudah jelas bisa ditindaklanjuti dan masuk pidana. Itu pidananya 8 tahun. Mereka kan sudah bayar, dipotongin dari karyawan, tapi tidak disetorkan,” ungkapnya kepada Borneonews, Senin (26/12/2016).

“Iuran itu kan ada dua, dari pekerja dan dari perusahaan, masing-masing ada persentasenya. Tidak mengiur itu artinya apa yang jadi kewajiban pengusaha tidak dilakukan, lalu yang hasil dari pungut iuran pekerja juga tidak dibayarkan. Nah dua yang didapat itu tidak disetor.  Ini konstruksi pidananya, perkara uangnya tadi dikemanain itu lain perkara lah,” tandasnya.

Ia menyatakan, kedatangannya ke Kalteng memang diundang  oleh Disnakertrans Kalteng untuk menengahi perselisihan karena telah lama berlarut-larut belum terselesaikan.

Sekitar 400-an lebih buruh dari dua anak perusahaan milik Makin Group itu mendatangi gedung DPRD Kalteng, Kamis (22/12/2016) lalu. Hal ini  karena keluhan mereka tak mendapat respons berarti dari perusahaan. (MUCHLAS ROZIQIN/B-10)