BORNEONEWS, Sampit – Bupati Halikinnor menyebut kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD akan berdampak langsung terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
"Itu jelas berdampak karena pegawai kita banyak. Itu otomatis TPP pegawai harus berkurang karena menyesuaikan tidak boleh melebihi 30 persen sementara saat ini kita masih di atas 35 persen," kata Halikinnor, Jumat, 27 Maret 2026.
Kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), yang mewajibkan pemerintah daerah membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD, dan mulai berlaku efektif paling lambat tahun 2027.
Halikinnor menjelaskan, pemerintah daerah akan melakukan berbagai langkah efisiensi anggaran guna menyesuaikan ketentuan tersebut. Salah satunya dengan memangkas belanja yang dinilai tidak terlalu prioritas.
"Artinya kita akan memangkas efisiensi itu termasuk biaya perjalanan dinas dan barang ATK yang tidak penting yang bisa kita efisiensi maka kita akan efisiensi," ujarnya.
Meski demikian, ia memastikan anggaran untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap dialokasikan karena statusnya merupakan kebijakan dari pemerintah pusat.
"Kalau PPPK tetap dianggarkan karena sudah diangkat, tetapi kita (daerah) tidak boleh mengangkat kontrak lagi yang ada hanya outsourcing sesuai kebutuhan di OPD. PPPK tidak ada pemberhentian karena diangkat dari pusat otomatis kita harus menganggarkan," tegasnya.
Terkait TPP ASN, Halikinnor menegaskan pemangkasan masih akan dihitung lebih lanjut. Pemerintah daerah berupaya agar pengurangan tidak terlalu besar dengan mengoptimalkan efisiensi di sektor lain.
"Untuk TPP pemangkasannya akan kita hitung dulu, kita menghindari zona itu. Kalau kita bisa mengurangi perjalanan dinas dan ATK serta pemeliharaan mobil, kalau bisa TPP hanya dipangkas sedikit karena itu menjadi tambahan penghasilan pegawai," pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/H)









