PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025/2026 DPRD Kota Palangka Raya resmi digelar pada Jumat (27/3/2026) pagi di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Palangka Raya.

Rapat tersebut dinyatakan memenuhi kuorum, sehingga sidang dapat dilaksanakan dan terbuka untuk umum.

Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, dalam pernyataannya menyampaikan bahwa kehadiran anggota dewan telah mencukupi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kuorum telah tercapai, sehingga rapat paripurna pada hari ini dinyatakan terbuka untuk umum dan dapat dilanjutkan sesuai agenda,” ujarnya, Jumat 27 Maretb2026.

Agenda utama dalam rapat paripurna kali ini meliputi penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap pidato pengantar Wali Kota Palangka Raya terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengurangan Risiko Bencana.

Raperda tersebut dinilainya, penting sebagai langkah strategis pemerintah daerah dalam memperkuat mitigasi dan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana di wilayah Kota Palangka Raya.

Rapat berlangsung dengan tertib dan diikuti oleh unsur pimpinan serta anggota DPRD, serta perwakilan pemerintah kota. Pembahasan lanjutan terhadap Raperda dijadwalkan akan dilakukan pada tahapan berikutnya sesuai mekanisme legislasi yang berlaku. (MARINI/H)