TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang – Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, mencatat capaian maksimal dalam kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2025.

Seluruh pejabat wajib lapor di daerah tersebut telah menyampaikan LHKPN dengan tingkat kepatuhan mencapai 100 persen, bahkan sebelum batas akhir nasional pada 31 Maret 2026.

Sekretaris Daerah Barito Timur, Misnohartaku, menyampaikan bahwa capaian tersebut sudah terealisasi sejak 18 Maret 2026.

“Ini merupakan bentuk apresiasi atas komitmen seluruh pejabat yang telah memenuhi kewajibannya lebih awal dari tenggat waktu yang ditentukan,” ujarnya, Jumat, 27 Maret 2026.

Menurutnya, keberhasilan ini menjadi indikator kuat keseriusan pemerintah daerah dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Ia menegaskan bahwa kepatuhan pelaporan LHKPN bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan juga tanggung jawab moral kepada masyarakat.

“Ini adalah bagian dari upaya menjaga integritas dan membangun kepercayaan publik,” tambahnya.

Tercatat sebanyak 180 pejabat wajib lapor telah menyampaikan LHKPN secara daring melalui sistem resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka terdiri dari kepala daerah dan wakilnya, sekretaris daerah, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), pejabat eselon II, camat, direktur RSUD, hingga pejabat teknis seperti auditor, PPTK, bendahara pengeluaran, serta ajudan kepala daerah.

Kewajiban pelaporan tersebut mengacu pada Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 serta Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 21 Tahun 2021.

Selain mendorong kepatuhan, Pemkab Barito Timur juga menerapkan langkah tegas terhadap pejabat yang lalai. Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2024, pejabat yang belum melaporkan LHKPN akan dikenakan sanksi berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 5 persen setiap bulan hingga kewajiban tersebut dipenuhi.

“Kebijakan ini menjadi penegasan bahwa tidak ada ruang bagi kelalaian, sekaligus memperkuat komitmen dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi,” tutupnya.