JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat progres signifikan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025.

Hingga 26 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, jumlah SPT yang telah dilaporkan mencapai 9.131.427. Sementara itu, aktivasi akun Coretax juga telah menembus 16.963.643 akun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan capaian tersebut menunjukkan meningkatnya kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.

“Per tanggal 26 Maret pukul 24.00 WIB, progres pelaporan SPT Tahunan PPh tercatat 9.131.427 SPT,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat, 27 Maret 2026.

Ia menjelaskan, pelaporan didominasi oleh wajib pajak orang pribadi, terutama karyawan yang mencapai lebih dari 8,1 juta laporan. Selain itu, terdapat juga kontribusi dari wajib pajak non-karyawan serta wajib pajak badan.

Untuk pelaporan dengan tahun buku berbeda yang dimulai sejak 1 Agustus 2025, tercatat ribuan wajib pajak badan turut menyampaikan laporan, baik dalam mata uang rupiah maupun dolar AS.

Di sisi lain, aktivasi akun Coretax juga didominasi oleh wajib pajak orang pribadi.

“Wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax terdiri atas 15,9 juta wajib pajak orang pribadi, serta sisanya wajib pajak badan, instansi pemerintah, dan PMSE,” tambahnya.

Sebagai upaya memberikan kelonggaran kepada masyarakat, pemerintah memutuskan memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi.

Batas akhir yang semula 31 Maret 2026 kini diperpanjang hingga 30 April 2026 dan akan dituangkan dalam Surat Edaran resmi Kementerian Keuangan.

DJP juga mengimbau masyarakat agar tidak menunda pelaporan.

“Kami mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan agar segera melakukan aktivasi Coretax dan menyampaikan SPT tepat waktu,” tegasnya.

Untuk mempermudah, DJP menyediakan layanan Coretax Form khusus bagi wajib pajak orang pribadi dengan status SPT nihil.

Adapun keterlambatan pelaporan akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta bagi wajib pajak badan.

ANTARA