BORNEONEWS, Kupang – Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) kembali mendesak Pemerintah Federal Australia dan perusahaan minyak PTTEP untuk bertanggung jawab penuh atas dampak tumpahan minyak Montara yang terjadi pada 2009.
Ketua YPTB, Ferdi Tanoni, menegaskan bahwa hingga kini persoalan kompensasi bagi masyarakat terdampak, khususnya nelayan pesisir di Nusa Tenggara Timur (NTT), belum terselesaikan secara adil.
“Berdasarkan laporan resmi Komisi Penyelidik Montara, sekitar 90.000 kilometer persegi perairan Indonesia terdampak pencemaran minyak,” ujarnya, Jumat, 27 Maret 2026.
Ia menjelaskan, dampak yang ditimbulkan tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga memukul kondisi sosial ekonomi masyarakat pesisir. Mulai dari hilangnya lebih dari 100 ribu mata pencaharian, meningkatnya angka anak putus sekolah, hingga kerusakan puluhan ribu hektare terumbu karang.
Menurut Ferdi, nilai kompensasi yang telah diberikan sejauh ini belum mencerminkan keadilan bagi seluruh korban terdampak.
YPTB mencatat total kerugian akibat insiden tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp900 triliun. Dari jumlah itu, sekitar Rp600 hingga Rp800 triliun dituntut kepada Pemerintah Australia atas kerusakan ekosistem laut.
Sementara itu, sekitar Rp110 triliun ditujukan kepada PTTEP Australasia sebagai kompensasi atas kerugian sosial dan ekonomi masyarakat pesisir di NTT.
Namun, realisasi pembayaran dinilai masih sangat terbatas.
“Pembayaran yang ada baru mencakup dua dari 13 kabupaten/kota terdampak dan hanya menyasar petani rumput laut,” ungkapnya.
Ia menambahkan, nelayan tradisional dan kelompok masyarakat pesisir lainnya hingga kini belum mendapatkan kompensasi yang layak.
YPTB juga menyoroti dugaan adanya penyimpangan dalam proses penyaluran kompensasi yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk firma hukum internasional, lembaga perbankan, hingga individu tertentu.
Jika tidak ada penyelesaian yang adil dan transparan, pihaknya menyatakan siap menempuh jalur hukum internasional.
“Kami siap membawa kasus ini hingga ke Pengadilan Internasional di Den Haag jika tidak ada kejelasan,” tegas Ferdi.
Ia menambahkan, YPTB sebelumnya telah melaporkan kasus ini ke Komisi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 2019 dan telah mendapatkan respons.
Upaya lanjutan akan terus dilakukan guna memastikan hak-hak masyarakat terdampak benar-benar dipenuhi dan dipulihkan secara menyeluruh.
ANTARA









