JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan kelonggaran kepada wajib pajak orang pribadi dengan menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan dan pembayaran Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga 30 April 2026.

Kebijakan ini tertuang dalam Pengumuman DJP Nomor PENG-28/PJ.09/2026 sebagai bentuk relaksasi bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan data kinerja penerimaan SPT serta hasil konsultasi dengan Menteri Keuangan.

“Diputuskan kita akan perpanjang sampai 30 April, baik untuk pelaporannya maupun pembayarannya,” ujar Bimo di Jakarta, Jumat, 27 Maret 2026.

Meski demikian, DJP menegaskan bahwa batas waktu normal pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 tetap jatuh pada 31 Maret 2026.

Namun, wajib pajak yang melaporkan atau membayar kewajibannya setelah tanggal tersebut hingga 30 April 2026 tidak akan dikenakan sanksi administratif, baik berupa denda maupun bunga.

Selain itu, selama periode relaksasi, otoritas pajak juga tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak. Bahkan, jika sanksi telah terlanjur diterbitkan, DJP memastikan akan menghapusnya secara jabatan.

Bimo mengakui kebijakan ini berdampak pada pergeseran penerimaan negara ke bulan berikutnya.

“Yang pasti ada pergeseran penerimaan ke April, mungkin sekitar Rp5 triliun,” ungkapnya.

Sementara itu, DJP mencatat jumlah pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025 telah mencapai 9.131.427 SPT hingga 26 Maret 2026.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 8.196.513 berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan, 924.443 dari nonkaryawan, serta sisanya dari wajib pajak badan.

Di sisi lain, aktivasi akun sistem inti administrasi perpajakan (Coretax) juga menunjukkan peningkatan signifikan, dengan total mencapai 16.963.643 akun hingga periode yang sama.

“Jumlah tersebut didominasi wajib pajak orang pribadi, disusul badan, instansi pemerintah, dan pelaku perdagangan melalui sistem elektronik,” demikian keterangan Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP.

Dengan adanya kebijakan ini, DJP berharap tingkat kepatuhan wajib pajak terus meningkat tanpa terbebani sanksi administratif, sekaligus menjaga stabilitas penerimaan negara.

ANTARA