JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta – Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan draf element paper sebagai bagian dari proposal pembentukan instrumen internasional yang mengikat terkait tata kelola royalti hak cipta di era digital.

Langkah ini dilakukan untuk menjawab tantangan global dalam sistem distribusi royalti yang dinilai belum sepenuhnya adil dan transparan bagi para kreator.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI, Hermansyah Siregar, menegaskan bahwa perkembangan teknologi digital telah mengubah cara karya kreatif diproduksi, didistribusikan, hingga dimonetisasi.

“Perkembangan teknologi digital, khususnya platform berbasis algoritma, telah mengubah secara fundamental cara karya diakses dan dimonetisasi,” ujarnya dalam diskusi penyusunan draf di Denpasar, Bali, Jumat, 27 Maret 2026.

Menurutnya, kondisi tersebut menuntut adanya pembaruan sistem hukum internasional agar mampu menjembatani kesenjangan antara regulasi yang ada dengan praktik di lapangan.

Hermansyah juga menekankan bahwa perlindungan kekayaan intelektual harus memberikan manfaat nyata bagi para kreator, tidak sekadar pengakuan hak semata.

“Perlindungan harus memastikan kreator memperoleh remunerasi yang adil dan transparan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kemenkum RI, Andry Indrady, menjelaskan bahwa proposal Indonesia tidak bertujuan menciptakan hak baru, melainkan memperkuat tata kelola global yang sudah ada.

“Fokus kami adalah transparansi, interoperabilitas data, serta distribusi royalti lintas negara yang lebih akuntabel,” jelas Andry.

Ia menilai permasalahan utama dalam sistem royalti global bukan terletak pada kurangnya aturan, melainkan pada implementasi dan koordinasi antarnegara yang belum optimal.

Karena itu, Indonesia mendorong terbentuknya standar global yang mampu menjamin konsistensi aliran data, akurasi metadata, serta sinergi antar lembaga pengelola hak cipta.

Diskusi penyusunan draf tersebut turut melibatkan Kementerian Luar Negeri RI serta para ahli dari South Center, lembaga riset kebijakan internasional.

Wakil Menteri Luar Negeri RI, Arif Havas Oegroseno, menekankan pentingnya kolaborasi global dalam mewujudkan sistem yang lebih adil.

“Kami menyadari tantangan geopolitik yang ada, namun persoalan royalti digital adalah isu bersama yang dihadapi banyak negara,” ujarnya.

Ia menambahkan, penyusunan dokumen ini tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga membangun kesepahaman internasional agar dapat diterima secara luas.

Indonesia juga mendorong keterlibatan kreator global, khususnya dari negara nonbahasa Inggris, yang kerap menghadapi tantangan dalam sistem royalti digital saat ini.

Melalui inisiatif ini, Indonesia menegaskan komitmennya dalam memperkuat perlindungan kekayaan intelektual sebagai fondasi pengembangan ekonomi kreatif, baik di tingkat nasional maupun global.

Pemerintah pun mengimbau para kreator untuk aktif melindungi karya mereka melalui pendaftaran hak cipta, melengkapi metadata, serta memanfaatkan sistem pengelolaan royalti yang tersedia.

Draf element paper yang tengah disusun diharapkan menjadi dasar kuat bagi proposal Indonesia dalam forum internasional, sekaligus mendorong terciptanya sistem royalti digital yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan.

ANTARA