BORNEONEWS, Palangka Raya - Wanas Unan Sawang, kuasa hukum Supratman, Kepala Desa Lamunti Jaya, Kabupaten Kapuas, berang terhadap Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kapuas.
Ia menilai PN Kuala Kapuas sengaja memperlambat permohonan praperadilan kliennya atas tuduhan penggelapan dana Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit Globalindo Mitra Lestari (PKSGML). Supratman juga menjabat sebagai ketua koperasi itu.
"Jadwalnya sangat luar biasa. Kita daftarkan tanggal 15 Desember 2016, ditetapkan sidang 5 Januari 2017," kata Wanas di kantornya, Jalan Bukit Raya IXC, Palangka Raya, Selasa (27/12/2016) siang.
Wanas menuturkan, selama 18 tahun lebih menjadi pengacara, ini pengalaman pertamanya penetapan praperadilan memakan waktu yang panjang. Sebelumnya, jelas Wanas, tak sampai sepekan setelah didaftarkan biasanya sidang praperadilan sudah digelar.
"Kita melihat ada upaya untuk menggugurkan permohonan kita. Semacam upaya mengebiri hak-hak pemohon praperadilan," kata Wanas.
Ia kemudian melaporkan masalah ini ke bagian pengawas Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah. "Hari ini kita surati minta petunjuk atas keanehan ini," cetusnya. (RONI SAHALA/B-10)
Pengacara Ini Tuding PN Kuala Kapuas Perlambat Proses Praperadilan
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kelezatan Soto Ayam Diperkenalkan dan Jadi Menu Restoran Indonesia di Guangzhou
Amnesty Dorong Indonesia Maksimalkan Peran di PBB untuk Palestina
Jaringan Perompak Kapal Diringkus Polisi, Kerugian Korban Capai Ratusan Juta
Polda Kalteng Utamakan ETLE dan Tilang Teguran pada Operasi Patuh Telabang 2026
Seorang Anak 12 Tahun Diduga jadi Pelaku Pembakaran di Banjarmasin
Warga dan Satgas Bina Marga Bersihkan Drainase Jalan P Antasari Pangkalan Bun
Komentar (0)
Memuat komentar…







