PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah (Kalteng), Bias Layar, melakukan kunjungan kerja ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya, Jumat, 27 Maret 2026.

Dalam kunjungan tersebut, ia tidak hanya meninjau kondisi fasilitas dan pelayanan di dalam rutan, tetapi juga berdialog langsung dengan warga binaan.

Menariknya, Bias Layar juga bertemu dengan dua warga binaan yang merupakan mantan kepala daerah, yakni mantan Bupati Kapuas Ben Brahim dan mantan Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Ujang Iskandar.

Selain peninjauan, kegiatan ini turut diisi dengan sosialisasi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru kepada para warga binaan.

Materi yang disampaikan mencakup berbagai perubahan penting dalam regulasi pidana, termasuk hak dan kewajiban narapidana serta implikasi hukum dari aturan terbaru tersebut.

“Pemahaman terhadap KUHP baru sangat penting agar warga binaan tetap memiliki kesadaran hukum dan siap kembali ke masyarakat,” ujar Bias Layar.

Ia menegaskan, sosialisasi tersebut tidak hanya ditujukan bagi aparat penegak hukum, tetapi juga menjadi bagian penting dalam proses pembinaan warga binaan.

Menurutnya, peningkatan literasi hukum di dalam rutan dapat membantu warga binaan menjalani masa pembinaan dengan lebih baik dan terarah.

“Ini juga menjadi bekal bagi mereka untuk kembali ke masyarakat dengan pemahaman hukum yang lebih baik,” tambahnya.

Kegiatan ini, lanjut dia, sekaligus mendukung proses reintegrasi sosial warga binaan agar mampu beradaptasi kembali setelah menyelesaikan masa hukuman.

Melalui kunjungan tersebut, Bias Layar berharap kualitas pembinaan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya terus meningkat, seiring dengan penerapan KUHP baru yang lebih adaptif dan berkeadilan. (MARINI/J)