BORNEONEWS, Pangkalan Bun – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, kembali membuka lelang pengelolaan parkir tahun 2026 tahap kedua melalui Dinas Perhubungan (Dishub). Langkah ini dilakukan untuk mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Kobar, Rawandi, menyampaikan bahwa lelang tahap kedua ini merupakan kelanjutan dari tahap pertama yang telah lebih dulu dilaksanakan.
Pada tahap sebelumnya, sebanyak 42 zona parkir ditawarkan, dengan 21 zona di antaranya telah memiliki pengelola. Sementara itu, 21 zona yang belum terjual kembali dilelang pada tahap kedua ini.
“Total ada 21 zona parkir yang dilelang, terdiri dari dua zona parkir khusus dan 19 zona parkir di tepi jalan umum,” ujar Rawandi, Jumat, 27 Maret 2026.
Ia menjelaskan, masa pengelolaan parkir tersebut berlaku mulai 1 April hingga 31 Desember 2026.
Pelaksanaan lelang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 31 Maret 2026 pukul 10.00 WIB, bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalan Bun.
Menurut Rawandi, kolaborasi dengan KPKNL dilakukan untuk memastikan proses lelang berjalan transparan dan akuntabel.
“Ini bagian dari upaya kami menjaga keterbukaan dalam pengelolaan parkir daerah,” jelasnya.
Ia menambahkan, setiap peserta lelang wajib mengikuti seluruh mekanisme, persyaratan, serta ketentuan yang telah ditetapkan oleh pihak KPKNL.
Pemenang lelang nantinya bertanggung jawab memenuhi nilai limit yang telah ditentukan pada masing-masing zona parkir.
Sebagai bagian dari tahapan lelang, Dishub Kobar bersama KPKNL juga akan menggelar kegiatan penjelasan teknis (aanwijzing) sekaligus asistensi pembuatan akun lelang.
Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 30 Maret 2026 pukul 10.00 WIB di Kantor Dishub Kobar.
“Masyarakat atau pihak yang berminat dipersilakan hadir untuk mendapatkan penjelasan teknis secara langsung,” tambahnya.
Melalui lelang ini, Pemkab Kobar berharap pengelolaan parkir dapat lebih optimal, transparan, serta mampu memberikan kontribusi maksimal terhadap peningkatan PAD, khususnya dari sektor retribusi parkir.









