JAKARTA –

BORNEONEWS, Yerusalem – Otoritas Israel kembali melarang umat Muslim melaksanakan shalat Jumat di Masjid Al-Aqsa untuk pekan keempat berturut-turut. Kawasan tersebut masih ditutup sejak akhir Februari 2026 dengan alasan kebijakan darurat terkait konflik dengan Iran.

Masjid Al-Aqsa yang merupakan situs suci ketiga dalam Islam ditutup ketat. Aparat kepolisian Israel menutup seluruh gerbang dan menempatkan personel di berbagai titik di kawasan Kota Tua Yerusalem untuk mencegah jamaah masuk ke kompleks masjid.

Kebijakan ini diberlakukan setelah meningkatnya ketegangan akibat serangan militer antara Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran. Otoritas setempat beralasan larangan tersebut mengikuti instruksi Komando Front Dalam Negeri yang melarang adanya kerumunan besar.

Sejak penutupan itu, aktivitas ibadah di Masjid Al-Aqsa hanya diperbolehkan secara terbatas bagi penjaga serta pihak Waqf Islam yang bertanggung jawab atas pengelolaan situs.

Tak hanya itu, otoritas Israel juga menutup Gereja Makam Kudus, salah satu lokasi paling sakral bagi umat Kristen di Yerusalem.

Sejumlah saksi menyebutkan aparat keamanan turut mencegah warga Palestina melaksanakan ibadah di sekitar tembok Kota Tua, termasuk di kawasan Jalan Salah al-Din.

Meski sempat ada seruan agar warga tetap beribadah di sekitar area Al-Aqsa, mayoritas warga Palestina memilih melaksanakan shalat di masjid-masjid kecil yang tersebar di berbagai wilayah Yerusalem.

Sebelumnya, pemerintah Israel juga telah memperpanjang status darurat hingga pertengahan April 2026. Namun, belum ada kepastian apakah penutupan Masjid Al-Aqsa akan berlangsung selama periode tersebut.

Penutupan ini bermula sejak pecahnya konflik dengan Iran pada 28 Februari 2026. Saat itu, Iran melancarkan serangan balasan berupa rudal dan drone yang menargetkan wilayah Israel serta kepentingan Amerika Serikat di kawasan.

Selain melarang shalat Jumat, otoritas Israel juga tidak mengizinkan pelaksanaan shalat Idul Fitri di Masjid Al-Aqsa tahun ini. Ini menjadi kali pertama sejak pendudukan Yerusalem Timur pada 1967.

Kebijakan tersebut menuai kecaman dari berbagai negara Arab dan Muslim. Warga Palestina di Yerusalem Timur pun menilai penutupan itu tidak memiliki dasar yang kuat dan sarat kepentingan politik.

ANTARA