BORNEONEWS, Jakarta – Pengamat penerbangan Alvin Lie mendorong pemerintah segera memperbarui kebijakan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat agar lebih relevan dengan kondisi terkini. Kebijakan yang sudah berlaku hampir tujuh tahun dinilai tidak lagi mencerminkan realitas industri dan dinamika global.
Menurut Alvin, penyesuaian TBA perlu dilakukan dengan menggunakan asumsi yang lebih mutakhir, mulai dari nilai tukar rupiah hingga harga avtur yang kini mengalami perubahan signifikan.
“Tarif batas atas yang ada sekarang sudah ketinggalan. Perlu diperbarui dengan asumsi nilai tukar dan harga avtur terbaru agar lebih realistis,” ujarnya, Jumat, 27 Maret 2026.
Ia menjelaskan, TBA saat ini masih mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 106 Tahun 2019. Seiring waktu, berbagai indikator ekonomi yang menjadi dasar kebijakan tersebut telah berubah jauh dari kondisi saat ini.
Selain itu, metode penghitungan tarif dinilai masih terlalu sederhana karena hanya berbasis jarak tempuh. Padahal, faktor durasi penerbangan juga seharusnya menjadi variabel penting dalam menentukan tarif.
Alvin menilai, jika pendekatan baru diterapkan, maka ada potensi penyesuaian tarif yang lebih adil. Rute jarak jauh bisa menjadi lebih murah, sementara rute jarak dekat kemungkinan mengalami kenaikan harga.
Untuk mengantisipasi fluktuasi harga energi global, ia juga menyarankan penerapan mekanisme fuel surcharge yang lebih fleksibel dan menyesuaikan kondisi pasar.
Namun, ia mengingatkan agar kebijakan fuel surcharge tidak lagi dibedakan antara pesawat jet dan propeler. Pasalnya, perbedaan tersebut dinilai tidak relevan karena keduanya menggunakan jenis bahan bakar yang sama.
“Selama ini perbedaannya cukup jauh, bahkan pesawat propeler bisa dikenakan hingga 25 persen, sedangkan jet sekitar 10 persen. Ini tidak adil dan membebani masyarakat, khususnya di wilayah timur Indonesia,” jelasnya.
Menurutnya, pembenahan TBA harus menjadi prioritas sebelum pemerintah menerapkan skema fuel surcharge yang lebih dinamis. Ia juga membuka peluang agar tarif tambahan tersebut dapat disesuaikan secara berkala, misalnya setiap bulan mengikuti harga energi global.
Lebih lanjut, Alvin menyoroti kondisi geopolitik global yang turut memberi tekanan besar terhadap industri penerbangan. Konflik internasional tidak hanya berdampak pada sektor udara, tetapi juga transportasi laut, darat, hingga sektor industri lainnya.
Pelemahan nilai tukar rupiah juga memperburuk situasi karena meningkatkan biaya operasional secara keseluruhan. Dampaknya, harga barang berpotensi naik bukan karena tingginya permintaan, melainkan akibat lonjakan biaya produksi.
“Kalau kondisi ini terus berlanjut tanpa kebijakan yang tepat, risiko perlambatan ekonomi bahkan resesi bisa terjadi,” tegasnya.
Sebelumnya, Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) juga mengusulkan penyesuaian TBA dan kenaikan fuel surcharge. Usulan tersebut dipicu meningkatnya biaya operasional akibat konflik geopolitik global yang memicu kenaikan harga minyak dunia serta melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
ANTARA









