BORNEONEWS, Sampit - Operasi Lilin Telabang 2016 yang dimulai pada (23/12/2016) hingga Selasa (27/12/2016), di wilayah Polres Kotawaringin Timur (Kotim) telah menilang 30 kendaraan, baik roda dua, empat, maupun enam.
“Ya ada 30 pengendara yang kami jaring. Dan itu semua karena pelanggaran yang dilakukan bisa membahayakan orang lain,” ujar Kasatlantas Polres Kotim, AKP Boni Arifianto, Selasa (27/12/2016).
Jumlah tilang itu terhitung sedikit. Polisi memang masih menoleransi pelanggaran seperti tidak membawa kelengkapan dokumen berkendaraan, dengan hanya memberikan peringatan. Sedangkan yang mengarah pada kecelakaan, seperti tidak menggunakan helm, lampu, terpaksa ditilang.
Sedangkan pelanggaran yang biasa dilakukan pengguna kendaraan roda empat, misalnya seperti tidak menggunakan sabuk pengaman. Serta untuk roda enam seperti tidak adanya lampu sign.
Operasi Lilin Telabang 2016 tidak hanya dilakukan di dalam kota saja.
“Ada empat kecamatan yang kami anggap jalur rawan laka, yakni di daerah Kecamatan Cempaga, Kota Besi, Mentaya Hilir Utara, dan juga Mentaya Hilir Selatan,” ungkap Boni. (MUHAMMAD HAMIM/B-10)
Polres Kotim Jaring 30 Pelanggaran
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Iran Ancam Gunakan Taktik Baru jika AS Kembali Lancarkan Serangan
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Pria di Sampit Dilaporkan ke Polres Kotim atas Kasus Asusila terhadap Anak 8 Tahun
Komentar (0)
Memuat komentar…







