PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) kembali menindak peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah Kobar.

Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan seorang warga serta menyita sebanyak 20 kantong plastik berisi arak putih di Jalan Sukma Arianingrat, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kamis, 26 Maret 2026.

Operasi dipimpin langsung oleh Komandan Regu 4, Ananias Dime. Penindakan dilakukan setelah petugas sebelumnya melakukan pemantauan terhadap aktivitas yang dinilai meresahkan masyarakat di lokasi tersebut.

Saat penggeledahan, petugas menemukan arak putih siap edar yang kemudian langsung diamankan sebagai barang bukti untuk proses lebih lanjut.

Sementara itu, terduga pelaku turut dibawa ke Kantor Satpol PP Kobar guna menjalani pemeriksaan dan pendataan sesuai prosedur.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran minuman keras di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat. Segala bentuk pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol akan kami tindak,” ujarnya, Sabtu, 28 Maret 2026.

Terpisah, Kepala Satpol PP Kobar, Syahruni menegaskan, pihaknya akan terus mengintensifkan operasi penertiban minuman keras, guna menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Menurutnya, peredaran minuman beralkohol ilegal berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif, baik dari sisi keamanan, kesehatan, maupun ketertiban sosial.

Ia juga mengapresiasi kinerja petugas di lapangan dan mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran minuman keras di lingkungan masing-masing.

“Melalui sinergi antara pemerintah dan masyarakat, kita harapkan dapat mewujudkan Kabupaten Kotawaringin Barat yang tertib, aman, dan nyaman,” ujarnya. (DANANG/r)