BORNEONEWS, Palangka Raya - Empat karyawan PT Lestari Mandiri, dibekuk aparat Buser Polres Palangka Raya lantaran menggelapkan produk perusahaan sendiri. Empat orang itu adalah M Amin (21 tahun), Kara (30), Riski (20) dan Budi (22), masing-masing warga Jalan dr Murjani.
Mereka ditangkap setelah polisi menerima laporan dari pihak perusahaan yang beroperasi di Jalan Temanggung Tilung, Palangka Raya itu. Kasatreskrim Polres Palangka Raya AKP Erwin T H Situmorang mengatakan, mereka ditangkap pada Jumat (23/12/2016) sekitar pukul 21.15 WIB.
Sebenarnya ada lima pelaku. Namun satu sisanya berinisial Sa (30) warga Jalan Tjilik Riwut kilometer 4 masih dalam daftar pencarian orang (DPO). "Mereka karyawan. Modusnya, pelaku mengambil barang di gudang, kemudian memasukannya ke dalam truk. Lalu menjualnya di beberapa toko di Palangka Raya," ucap Erwin mewakili Kapolres AKBP Lili Warli kepada wartawan, Senin (26/12/2016) malam.
Barang bukti yang diamankan dari tangan M Amin, Kara dan Rizki adalah bakers bonus (bahan pengembang kue) sebanyak dua dus plus 17 bungkus dan saf instan (ragi kue) sebanyak 4 dus plus 15 bungkus dengan total kerugian Rp 5,927 juta.
Sedangkan barang bukti dari tangan Budi yang beraksi bersama Sa adalah minuman Hydro Coco sebanyak tiga dus, Royco satu dus. Kemudian yang masih dalam pencarian yakni kecap bango 1,7 kg sebanyak 279 dus, buavita 250 ml sebanyak 197. Total kerugiannya sebesar Rp 89 juta. (BUDI YULIANTO/B-10)
Empat Karyawan Lestari Mandiri Dibekuk Polisi
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Bupati Kotim Prihatin Kebun Warga Terbakar dan Terancam Kehilangan Penghasilan
Kim Jong-un Kunjungi China Jelang Peringatan Perang Korea
Pemkab Kobar Dorong Untama Jadi PTN dan Buka Fakultas Kedokteran
Acara Pemakaman di Gereja Yordania Diserang, Tujuh Orang Tewas
Kabut Asap Tebal Ganggu Penyeberangan Feri Mawar Kuala Kapuas
Pelaku Penggelapan Pajak Rp1,1 Miliar Diserahkan ke Jaksa
Komentar (0)
Memuat komentar…






