PANGKALAN BUN –

‎BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Polsek Pangkalan Banteng jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar) ungkap kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor yang terjadi Jumat, 27 Maret 2026 di BTN Residence Pangkalan Banteng, Desa Karang Mulya. 

‎Pelaku, yang berinisial AI berpura-pura membeli sepeda motor Honda CRF milik DE sebagai korban dengan modus transaksi online.

‎‎Kapolsek Pangkalan Banteng, Iptu Agung Sugiarto, Sabtu, 28 Maret 2026 menjelaskan bahwa pelaku menghubungi korban melalui media sosial dan menawarkan untuk membeli sepeda motor tersebut. Setelah melakukan kesepakatan, pelaku datang ke lokasi dan membawa kabur sepeda motor korban.

‎"Pelaku sudah diidentifikasi dan barang bukti sudah diamankan, termasuk sepeda motor dan handphone yang digunakan untuk melakukan transaksi," jelas Kapolsek.

‎Dengan kejadian ini Pelapor sekaligus Korban ini mengalami kerugian materil sebesar Rp23 juta.

‎‎Polsek Pangkalan Banteng akan melanjutkan proses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan transaksi online. (WAHYU KRIDA/j)