BORNEONEWS, Buntok - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) 2017, telah disahkan melaui rapat paripurna DPRD Barsel di Buntok Selasa (27/12/2016).
Sebelumnya DPRD Barsel telah mengesahkan 4 rancangan peraturan daerah (raperda). Selain Raperda APBD 2017, DPRD Barsel telah mengesahkan Raperda tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas 3 di RSUD Jaraga Sasameh Buntok, Raperda Tuntutan Perubahan Daratan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah, serta Raperda tentang Pengamatan Penjualan dan Penyalahgunaan Lem yang Mengandung Zat Adiktif, dan Raperda tentang perlindungan anak sesuai ketentuan pasal 249 ayat 3 Undang-Undang nomor 23 tahun 2014.
Usai persidangan, Pj Bupati Barsel Mugeni mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setulus-tulusnya atas kerja para anggota dewan, sehingga pada akhirnya dapat disepakati dan disetujui bersama APBD Barsel 2017 termasuk 4 Raperda lainnya.
"Ini merupakan bukti bahwa hubungan antara pemerintah daerah dan DPRD Barito Selatan tetap harmonis dan baik," terangnya kepada Palangka Post.
Paling lama tiga hari hasil kerja tersebut harus disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk dievaluasi. "Kemudian pada ketentuan pasal 315 ayat 4 undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, bahwa Gubernur akan menyampaikan hasil evaluasi dimaksud kepada Bupati, paling lambat 15 hari kerja terhitung sejak diterimanya raperda ini," tandas Mugeni. (LAILY MANSYUR/B-10)
APBD Barsel 2017 Sudah Disahkan
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kalteng Perlu Waspada Kekeringan hingga Awal 2027, BNPB Siapkan Mitigasi El Nino
Kabut Asap, Kecelakaan Menewaskan Dua Pengendara di Sudirman Km 9 Sampit
Akademisi Soroti Kemarau Panjang dan Lahan Gambut dalam Karhutla Kalteng
IPLM dan Perpustakaan Sekolah
Kemenkes: Tujuh Kabupaten/Kota di Kalteng Masuk Kategori Udara Berbahaya
Truk Kontainer Tabrak Kios di Muara Selan Banjar, Dua Orang Luka
Komentar (0)
Memuat komentar…







