BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Kota Palangka Raya memastikan tidak ada rencana memberhentikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) meski tengah menghadapi kebijakan pembatasan belanja pegawai dalam APBD.
Kekhawatiran ini masa depan jabatan PPPK telah berkembang di kalangan PPPK. Beberapa pihak khawatir bahwa pembatasan anggaran akan berdampak pada keberlangsungan kontrak para PPPK yang telah diangkat sebelumnya.
Menanggapi kekhawatiran yang muncul, Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini menegaskan bahwa seluruh PPPK yang telah resmi diangkat tetap menjadi tanggung jawab penuh pemerintah daerah.
Ia menyatakan bahwa keberadaan para tenaga kerja ini telah diatur dalam mekanisme yang jelas. “Tidak ada pemberhentian PPPK. Mereka sudah diangkat, dan itu menjadi kewajiban yang harus kita anggarkan,” ujar Achmad Zaini, Sabtu, 28 Maret 2026.
Pemko menjelaskan bahwa pembatasan belanja pegawai yang diterapkan bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran dan meningkatkan efisiensi birokrasi, bukan untuk mengurangi jumlah tenaga kerja yang sudah ditempatkan.
Langkah-langkah penyusunan APBD mendatang juga akan memperhatikan kebutuhan anggaran untuk para PPPK.
"Kepastian ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan ketenangan bagi para PPPK yang sedang menjalankan tugasnya diberbagai instansi Pemerintah Kota Palangka Raya, sekaligus memastikan kelancaran pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat," pungkasnya. (PATHUR/R)









