BORNEONEWS, Palangka Raya – Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Syaufwan Hadi menegaskan bahwa seluruh ASN wajib kembali masuk kerja pada 30 Maret 2026 seiring berakhirnya masa libur panjang.
Penegasan ini disampaikan sebagai bentuk komitmen dalam menjaga kedisiplinan ASN sekaligus memastikan pelayanan publik kembali berjalan normal tanpa hambatan.
Dia menyebut ketidakhadiran ASN tanpa alasan yang sah tidak akan ditoleransi dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan disiplin yang berlaku.
“Seluruh ASN wajib masuk kerja pada 30 Maret. Jika ada yang tidak hadir tanpa alasan yang sah, tentu akan dikenakan sanksi disiplin,” tegasnya, Minggu 29 Maret 2026.
Kebijakan ini disusun sebagai langkah strategis untuk menghindari terganggunya pelayanan kepada masyarakat, terutama setelah periode libur panjang yang biasanya berdampak pada menurunnya aktivitas pemerintahan.
Menurutnya kehadiran ASN sangat krusial dalam memastikan berbagai layanan publik, mulai dari administrasi hingga pelayanan dasar, dapat kembali berjalan optimal dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Pihaknya mendorong pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan secara ketat terhadap kehadiran ASN di hari pertama kerja.
"Sehingga kebijakan yang telah ditetapkan benar-benar dilaksanakan dengan baik di seluruh perangkat daerah," pungkasnya. (MARINI/R)









