KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan berat total 4,50 gram. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial A alias AN (22) diamankan petugas di wilayah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

"Penangkapan dilakukan pada Kamis, 26 Maret 2026 sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah barak yang berada di Jalan Sumatera, Kelurahan Selat Barat, Kecamatan Selat. Terduga pelaku diketahui merupakan warga yang berdomisili sesuai KTP di Desa Sei Pitung, Kecamatan Kapuas Barat," ungkap Kasatresnarkoba Polres Kapuas, AKP Budi Utomo, Minggu, 29 Maret 2026.

Kasus terungkap setelah personel Satresnarkoba Polres Kapuas menerima informasi dari masyarakat pada Rabu, 25 Maret 2026 terkait adanya dugaan transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh pihak kepolisian.

Tim kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di lokasi yang dimaksud.

Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa delapan paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat 4,50 gram. Selain itu, turut diamankan barang lain seperti kotak rokok, plastik, alat hisap, ponsel, dan tas.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Kapuas guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (SABRIANOOR/H)