BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Tim Resmob Polres Kapuas berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas. Seorang pria berinisial H alias Tadung (44) diamankan setelah diduga melakukan perampokan terhadap seorang wanita di rumahnya.
Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Rizki Atmaka Rahadi, menyampaikan bahwa pelaku merupakan residivis dalam kasus pencurian.
“Pelaku sudah beberapa kali terlibat tindak pidana pencurian. Saat ini kami masih melakukan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya, Minggu, 29 Maret 2026.
Informasi yang dihimpun dari Satreskrim Polres Kapuas, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 21 Februari 2026 sekitar pukul 04.00 WIB di rumah korban yang berada di Jalan Jepang, Desa Pulau Telo Baru. Korban diketahui bernama Halimah (51), yang saat itu sedang tertidur seorang diri di dalam rumah.
Dalam kondisi rumah yang awalnya terang, pelaku diduga terlebih dahulu mematikan aliran listrik sebelum melancarkan aksinya. Pelaku kemudian menindih tubuh korban dan mengikat tangan korban menggunakan sarung agar tidak melawan.
Pelaku selanjutnya mengambil sepasang anting emas milik korban secara paksa dari kedua telinga korban. Tidak hanya itu, pelaku juga mengacak-acak isi kamar untuk mencari barang berharga lainnya.
Dari hasil pencarian tersebut, pelaku berhasil mengambil uang tunai sebesar Rp350 ribu dari dalam tas korban, serta satu lembar kwitansi pembelian emas. Aksi pelaku sempat diwarnai kekerasan saat korban mencoba berteriak meminta pertolongan.
Korban mengalami luka pada bagian bibir dan hidung akibat dibenturkan ke dinding, serta mengalami cedera pada tangan karena diputar oleh pelaku. Pelaku kemudian melarikan diri melalui pintu belakang setelah merusaknya.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, Tim Resmob Polres Kapuas akhirnya berhasil menangkap pelaku pada Rabu, 25 Maret 2026 sekitar pukul 15.30 WIB di sebuah pondok di kawasan yang sama. (SABRIANOOR/H)









