JAKARTA –

BORNEONEWS, Sampit – Wakil Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur, Irawati, menyatakan dukungan penuh terhadap penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP TUNAS.

Menurut Irawati, kebijakan yang digagas oleh Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia tersebut menjadi langkah penting dalam melindungi anak-anak dari dampak negatif dunia digital.

“Saya mendukung penuh aturan ini, baik sebagai Wakil Bupati maupun sebagai orang tua. Anak-anak perlu dipastikan bisa menggunakan teknologi secara aman dan bijak,” ujarnya di Sampit, Senin, 30 Maret 2026.

Dukungan ini seiring dengan mulai diberlakukannya aturan turunan berupa Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang efektif sejak 28 Maret 2026. Regulasi ini mengatur pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun guna memperkuat perlindungan di ruang digital.

Irawati menilai, kebijakan tersebut sangat relevan mengingat tingginya risiko paparan konten negatif yang dapat memengaruhi perkembangan mental dan karakter anak.

Ia menyoroti sejumlah platform populer seperti TikTok, Facebook, dan Instagram yang kerap menampilkan konten visual yang belum tentu layak bagi anak-anak.

“Media sosial itu seperti jalan raya yang padat. Berbahaya jika anak dilepas tanpa pengawasan, tetapi tetap bermanfaat jika digunakan dengan pendampingan,” jelasnya.

Selain media sosial, ia juga menyoroti platform gim daring seperti Roblox yang dinilai berpotensi menjadi celah penyebaran konten atau paham menyimpang oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Lebih lanjut, Irawati menyebut kebijakan PP TUNAS sejalan dengan langkah yang telah diambil Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur. Melalui Dinas Pendidikan, sebelumnya telah diterbitkan surat edaran terkait pembatasan penggunaan gawai di lingkungan sekolah.

Kebijakan tersebut bertujuan menyeimbangkan kebutuhan pembelajaran berbasis digital dengan perlindungan terhadap anak, mengingat penggunaan gawai masih dibutuhkan dalam proses belajar tertentu.

Meski demikian, ia menegaskan peran utama dalam pengawasan tetap berada di tangan orang tua. Disiplin dalam penggunaan gadget dinilai menjadi kunci utama dalam menjaga anak dari dampak negatif teknologi.

ANTARA