BORNEONEWS, Palangka Raya - Dewan Pengawas Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit Globalindo Mitra Lestari, Prayoga Ardi, mempertanyakan penetapan Ketua Koperasi sekaligus Kepala Desa Lamunti Jaya, Supratman, sebagai tersangka. Ia mengatakan, tuduhan penggelapan seperti yang dikenakan tak pernah terjadi.
"Sesuai Rapat Akhir Tahun yang dihadiri Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kapuas, laporan keuangan clean dan clear. Kalaupun ada kebocoran, sesuai UU Koperasi, maka domainnya internal dulu," kata Prayoga di Palangka Raya, Selasa (27/12/2016) siang.
Kemudian lanjutnya, semisalpun ada penggelapan oleh Supratman, sesuai aturan, maka dialah yang memiliki legal standing untuk melaporkan. Dia pun menilai kasus ini kuat indikasi pesanan pihak tertentu.
Dalam kesempatan itu Supratman bertutur soal kewajiban sebuah perusahaan perkebunan di sana yang belum dilaksanakan. Totalnya mencapai Rp19 miliar.
Dia menduga, karena Supratman sebagai putra daerah asli dan getol memperjuangkan hak masyarakat desa, karena itulah kasus ini sampai bergulir. "Pelapornya siapa, tak jelas posisi dan kerugiannya sebagai pelapor," kata Prayoga.
Prayoga juga menyayangkan, Disperindagkop Kapuas terkesan membiarkan kasus ini. Ia menyatakan, pihaknya akan melaporkan masalah ini pada pihak berwajib. (RONI SAHALA/B-10)
Kades Lamunti Disebut Korban Kriminalisasi
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kebakaran Hebat Hanguskan 4 Rumah dan 1 Masjid di Kotim
Razia Narkoba, 32 Sopir Angkutan Batubara di Barito Timur Jalani Tes Urine
Tentara Yaman Lumpuhkan Lebih dari 300 Petempur Houthi
Kebakaran Terjadi di Masjid Al-Muhajirin Cempaga Kotim
Kebakaran di Jalan Pahlawan Marabahan, Api Membesar Dekat Sekolah
Pohon Tumbang dan Bangunan Rusak Diterjang Angin Kencang di Banjarbaru
Komentar (0)
Memuat komentar…







