SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor memperketat aturan penyaluran dana hibah dan bantuan sosial (bansos). Ia menyampaikan, seluruh pengajuan hibah dan bansos wajib melalui tahapan perencanaan dari bawah, mulai dari musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) tingkat desa atau kelurahan hingga kecamatan, serta harus tercantum dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

"Harus sesuai perencanaan dari bawah dari musrenbang tingkat desa/kelurahan, kecamatan dan harus masuk di SIPD. Kalau dulu kebijakan kepala daerah, masjid mendesak atau gereja mendesak itu tidak bisa, harus melalui perencanaan dan diverifikasi tim anggaran," kata Halikinnor, Senin, 30 Maret 2026.

Menurut Halikinnor, kebijakan ini diambil agar penyaluran hibah dan bansos tidak lagi bersifat spontan atau berdasarkan pertimbangan subjektif, melainkan benar-benar terencana dan tepat sasaran.

Ia menekankan, hibah dan bansos tidak boleh sekadar menjadi program rutin tahunan, tetapi harus menjadi instrumen strategis dalam mendorong pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Pemberian hibah dan bantuan sosial bukan hanya menjadi program rutinitas, tetapi harus menjadi instrumen yang efektif dalam mempercepat pencapaian tujuan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

Lebih lanjut, ia merinci sejumlah kriteria dalam penyaluran hibah dan bansos ke depan. Pertama, harus diberikan secara selektif, transparan, dan akuntabel. Kedua, tepat sasaran dan benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat yang membutuhkan. Ketiga, selaras dengan prioritas pembangunan daerah serta mendukung program strategis pemerintah.

Mebijakan tersebut, diharapkan penggunaan anggaran daerah dapat lebih optimal dan berdampak bagi masyarakat Kotim. (DEWI PATMALASARI/j)