BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah secara resmi telah memberlakukan langkah tegas untuk melindungi generasi muda di ranah digital melalui pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau yang lebih dikenal sebagai PP Tunas.
Menanggapi regulasi tersebut, Wakil Ketua III DPRD Kalimantan Tengah, Junaidi, menyatakan dukungannya terhadap implementasi aturan baru ini di wilayah Bumi Tambun Bungai.
Menurutnya, pembatasan ini merupakan instrumen hukum yang sangat krusial dalam menciptakan ruang digital yang lebih sehat bagi pertumbuhan mental dan karakter anak.
Ia menekankan bahwa perlindungan terhadap anak di dunia maya kini menjadi prioritas yang tidak bisa ditunda lagi.
Meski regulasi telah berkekuatan hukum tetap, Junaidi menggarisbawahi bahwa efektivitas aturan ini sangat bergantung pada dukungan nyata dari semua pihak. Peraturan pemerintah tidak akan berjalan maksimal jika hanya mengandalkan pengawasan dari sisi teknis atau penyedia platform semata.
"Diperlukan ekosistem pendukung yang solid agar tujuan dari PP Tunas ini dapat tercapai sesuai dengan harapan masyarakat luas" katanya, Senin, 30 Maret 2026.
Lebih lanjut, Junaidi menekankan bahwa peran orang tua menjadi garda terdepan dan faktor penentu keberhasilan aturan pembatasan ini.
Kerja sama yang baik dari lingkungan keluarga sangat diperlukan untuk memastikan anak-anak benar-benar mematuhi batasan usia tersebut. Orang tua diharapkan tidak hanya sekadar melarang, tetapi juga memberikan pemahaman mengenai urgensi keamanan data dan dampak paparan konten yang tidak sesuai usia.
DPRD Kalteng juga berharap agar pemerintah daerah segera melakukan sosialisasi masif hingga ke tingkat desa mengenai poin-poin penting dalam PP Tunas tersebut.
Hal ini penting agar tidak terjadi kebingungan di tengah masyarakat mengenai prosedur verifikasi usia yang diterapkan oleh penyelenggara sistem elektronik. Penegakan aturan ini harus selaras dengan edukasi literasi digital yang berkelanjutan bagi masyarakat Kalimantan Tengah.
Sinergi antara kebijakan pemerintah, pengawasan legislatif, dan pendampingan orang tua diharapkan mampu meminimalisir dampak negatif teknologi bagi anak-anak.
"Dengan adanya batasan yang jelas, diharapkan generasi muda di Kalimantan Tengah dapat tumbuh menjadi individu yang lebih produktif dan terlindungi dari ancaman kejahatan siber maupun eksploitasi di dunia maya," pungkasnya. (PATHUR/j)









