BORNEONEWS, Sampit – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menegaskan penyusunan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD harus tepat sasaran dan berbasis kebutuhan riil masyarakat.
Menurutnya, pokir DPRD merupakan bagian strategis dalam proses perencanaan pembangunan daerah. Namun, usulan yang diajukan harus benar-benar mencerminkan aspirasi masyarakat di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
"Dalam konteks perencanaan daerah, saya juga ingin memberikan penegasan terkait pokok-pokok pikiran DPRD. Pokir merupakan bagian penting dalam proses perencanaan pembangunan, namun saya berharap agar pokir yang diusulkan benar-benar berbasis pada kebutuhan dan permasalahan riil di daerah pemilihan," ujarnya, Senin, 30 Maret 2026.
Ia mengingatkan, pokir tidak boleh keluar dari wilayah dapil anggota DPRD yang bersangkutan. Hal ini juga telah menjadi perhatian dalam audiensi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI).
"Ketika kita audiensi dengan KPK RI diingatkan jangan sampai ada pokir yang bukan di dapilnya," tambahnya.
Selain itu, Halikinnor menekankan sejumlah prinsip penting dalam penyusunan pokir DPRD. Pertama, harus mencerminkan aspirasi masyarakat di dapil masing-masing. Kedua, berangkat dari permasalahan pembangunan yang nyata di lapangan.
Ketiga, pokir harus selaras dengan prioritas pembangunan daerah, baik di tingkat kabupaten, provinsi, maupun nasional. Keempat, setiap usulan harus memiliki kejelasan lokasi, manfaat, serta kelompok sasaran.
Ia berharap, melalui penyusunan pokir yang tepat dan terarah, pembangunan di Kotim dapat lebih merata dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
"Pokir ini harus menjadi instrumen yang kuat dalam percepatan pemerataan pembangunan," pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/j)









