BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Dalam rangka menjaga kelestarian sumberdaya perikanan di Wilayah Kabupaten Seruyan, Bupati Seruyan Ahmad Selanorwanda mengeluarkan edaran.
Surat Edaran Bupati Seruyan tersebut ditujukan kepada Camat, Lurah, Kepala Desa, Damang, nelayan dan pelaku usaha perikanan se Kabupaten Seruyan.
Bupati Seruyan mengatakan diterbitkannya edaran tersebut untuk mencegah kerusakan ekosistem akibat praktik penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan.
Setidaknya, ada empat poin penting disampaikan yakni larangan penggunaan bahan peledak, racun, dan zat kimia berbahaya dalam aktivitas penangkapan ikan.
Larangan penggunaan alat tangkap yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pemberian sanksi tegas berupa pidana maupun administratif bagi pelanggar dan menginstruksi kepada aparat dan tokoh masyarakat untuk aktif melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada nelayan.
Bupati Seruyan menegaskan bahwa praktik penangkapan ikan dengan cara tidak ramah lingkungan tidak hanya merusak habitat, tetapi juga mengancam keberlangsungan mata pencaharian masyarakat nelayan.
Selain itu, pemerintah daerah juga mendorong peran aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan perairan agar tetap lestari dan produktif. (FAHRUL/j)









