PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik Tahun 2025 yang dilakukan oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah telah diumumkan.

Pemerintah Kota Palangka Raya berhasil meraih pencapaian gemilang dengan memperoleh Opini Kualitas “Tinggi” tanpa adanya indikasi maladministrasi.

Kepala Ombudsman Kalteng, Raden Biroum Bernardianto mengungkapkan bahwa capaian ini menjadi prestasi tertinggi di tingkat Provinsi Kalimantan Tengah. Penilaian dilakukan melalui serangkaian proses evaluasi yang komprehensif terhadap berbagai aspek penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemko Palangka Raya.

Penilaian meliputi pemeriksaan terhadap sistem tata kelola, prosedur pelayanan, transparansi informasi, akuntabilitas proses, serta respon terhadap aspirasi dan keluhan masyarakat.

"Setiap komponen dinilai secara cermat untuk memastikan kesesuaian dengan standar pelayanan publik yang telah ditetapkan," Senin, 30 Maret 2026.

Sementara itu Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada seluruh perangkat daerah atas capaian membanggakan tersebut.

Menurutnya, pencapaian ini tidak terlepas dari kerja keras dan sinergi yang terjalin antara semua elemen di lingkungan Pemko Palangka Raya.

Selain itu, Fairid juga mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat secara berkelanjutan.

"Prestasi yang diraih saat ini menjadi dasar untuk terus berinovasi dan memberikan layanan yang lebih baik sesuai dengan harapan rakyat Bumi Tambun Bungai," pungkasnya. (PATHUR/j)