BORNEONEWS, Sampit – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap maraknya kasus pencurian buah kelapa sawit, termasuk menindak pihak penadah maupun pembeli hasil curian.
"Kalau memang ada indikasi tempat pengepulan sawit curian, memang itu wajib untuk ditindak baik dia sebagai penadah atau pembeli. Kalau barang curian dibeli itu juga ditindak. Harus ditelusuri jangan hanya sampai kepada pencurinya saja," kata Rimbun, Senin, 30 Maret 2026.
Ia menyoroti masih maraknya kasus pencurian sawit yang terjadi di daerah ini. Tidak hanya menyasar perkebunan milik perusahaan besar swasta (PBS), kebun masyarakat, maupun lahan koperasi pun jadi incaran 'garong sawit'. Kondisi tersebut dinilai meresahkan dan membutuhkan penanganan serius.
Menurutnya, pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum harus bersikap tegas tanpa pandang bulu dalam menangani kasus tersebut.
"Jangan pandang siapapun, jangan pandang sedikit banyaknya buah yang dicuri. Kalau sudah melanggar pidana, kami meminta kepada penegak hukum untuk menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional dan tegas," ujarnya.
Rimbun menekankan, penegakan hukum yang konsisten penting sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat agar menghormati hukum yang berlaku, baik hukum positif maupun hukum adat.
Ia juga memberikan apresiasi kepada aparat yang telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian sawit dan mendorong agar proses hukum terus berjalan secara profesional.
Selain itu, ia mengajak seluruh elemen, termasuk pemerintah desa, untuk turut berperan aktif membantu aparat dalam memberantas praktik pencurian sawit di wilayah masing-masing.
"Kita dorong bersama agar penegakan hukum ini berjalan maksimal, sehingga tercipta situasi yang aman dan kondusif di Kotim," pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/j)









